Sunday, May 22, 2016

Ketua MK: Tidak Sepatutnya Lembaga Negara Mengomentari Putusan MK

POKER ONLINE 


Ketua MK: Tidak Sepatutnya Lembaga Negara Mengomentari Putusan MK


Poker online - Ketua MK: Tidak Sepatutnya Lembaga Negara Mengomentari Putusan MK


Poker Online - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta para pimpinan lembaga tinggi negara untuk menghormati bersama putusan MK. Sikap ini agar tujuan negara hukum Indonesia terwujud.

"Tidak dapat dipungkiri, soal implementasi putusan MK masih menjadi persoalan, bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di negara-negara lain. Implementasi Putusan MK sangat mengandalkan respek dan kesadaran lembaga negara lain. Tanpa respek dan kesadaran tersebut, maka kehendak kita membangun negara hukum demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum sulit diwujudkan," kata Arief.

Hal itu disampaikan dalam lokakarya nasional yang digelar oleh Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember di Jember, Jawa Timur, akhir pekan lalu. Hadir dalam lokakarya itu puluhan pengajar hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dalam pandangan saya, pembangunan sistem hukum kita masih menyisakan persoalan, yakni kultur hukum untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan. Realitas selama ini menunjukkan bahwa putusan pengadilan lebih sering dikomentari, bahkan ada di antaranya yang menyerukan untuk menolak putusan," ucap guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu. 

"Terhadap putusan MK, masih ada lembaga negara yang ikut-ikutan memberikan komentar terhadap putusan MK. Dalam pandangan saya, tidak sepatutnya lembaga negara mengomentari putusan MK," sambung Arief.Poker Online

Oleh sebab itu, Arief menggagas perlunya revisi UU MK dengan setidaknya memuat norma yang menegaskan kepada seluruh pemangku kepentingan putusan MK, terutama lembaga negara, untuk wajib menghormati, menerima, dan melaksanakan putusan MK. Dalam perspektif konstitusi, putusan MK bersifat final and binding. Artinya, terhadap putusan MK tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun. Konsekuensinya, tidak ada hal lain yang dapat dilakukan terhadap putusan MK, kecuali harus menerima dan melaksanakan. Karena, memang demikian desain konstitusional menurut UUD 1945. 

"Biarlah urusan mengomentari dan memberikan kritik putusan MK menjadi pekerjaan LSM atau akademisi di kampus-kampus melalui kegiatan eksaminasi putusan yang jelas-jelas basis argumentasi ilmiahnya. Di samping itu, secara etika kelembagaan negara penting untuk ditegakkan, yakni untuk saling menghormati proses dan hasil pelaksanaan kewenangan masing-masing lembaga negara," papar Arief.

Namun siapakah yang dimaksud dengan lembaga negara itu? Sayang, Arief tidak memberikan contoh konkretnya. 

No comments:

Post a Comment