POKER ONLINE
Poker Online - Edarkan dolar palsu senilai Rp 1,3 miliar, 3 orang diciduk polisi
Poker Online - Nofrizal Chan (50), Henry De Bitai (46), dan Indra Jaya (42), diciduk anggota Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ketiganya diketahui sebagai pengedar uang palsu dengan jenis mata dollar yang bila dirupiahkan senilai Rp 1,3 miliar.
Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga akan ada transaksi penjualan uang dolar palsu pecahan USD 100.
"Atas informasi tersebut Unit III Subdit Ranmor melakukan undercover dengan menyamar sebagai pembeli," ujar Andi dalam siaran pers,
Andi menambahkan, dalam transaksi tersebut, petugas menyamar sebagai calon pembeli dengan disepakati di kawasan Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (30/10) kemarin. Saat itu juga, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku tersebut dengan barang buktinya.
"Barang bukti yang kami amankan yakni 1.000 lembar uang pecahan USD 100. Jika dirupiahkan, nominalnya sekitar Rp 1,3 miliar. Uang palsu itu dijual Rp 4.000 per USD 1," katanya.
Kini ketiga pelaku dikenai Pasal 244 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman lebih dari 15 tahun penjara. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.Pokervqq
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terkait adanya pelaku lain," pungkas Andi.
Baca tips kesehatan klik agen poker terpercaya
No comments:
Post a Comment