Gara-gara saksi, penasihat hukum Ahok dan hakim debat di persidangan
Poker Online - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama sempat berbeda pendapat dengan majelis hakim sebelum memulai sidang ke tujuh. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menghadirkan saksi fakta sebelum saksi pelapor.
Saat sidang berlangsung, JPU akan langsung menghadirkan Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi. Padahal ada empat orang saksi lain yang terdiri dari tiga saksi pelapor dan satu orang saksi fakta.
Namun tim penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok ini meminta JPU menghadirkan saksi pelapor terlebih dulu sebelum saksi fakta. Sebab sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara (KUHAP) pemeriksaan saksi mestinya dimulai dari pelapor baru kemudian saksi fakta.
Terlebih itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga disebutkan bahwa para pelapor menjadi saksi korban.
"Sesuai KUHAP urutan pemeriksaan harus lebih dulu saksi korban baru saksi fakta," katanya di dalam Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Sementara itu, Ketua JPU Ali Mukartono menilai, tidak ada ketentuan pelapor harus diperiksa lebih dulu dalam persidangan. Meski demikian, dia tak menampik dalam KUHAP mengatur pemeriksaan harus dilakukan lebih dulu pada saksi korban.
"Kami menghadirkan saksi fakta Yuli Hardi terlebih dulu karena yang lain belum hadir. Hal ini juga telah sesuai sebagaimana telah ditetapkan secara lisan oleh majelis hakim," terangnya.
Sedangkan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyetujui pernyataan JPU. Merujuk pada proses peradilan yang sederhana, cepat, dan murah, hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan saksi fakta terlebih dulu.
"Majelis memerintahkan jaksa untuk yang sudah hadir agar dihadapkan lebih dulu," tegas Dwiarso.
Namun, anggota tim penasihat hukum Sirra Prayuna mengatakan, ketika seseorang melaporkan sebuah peristiwa pidana maka diwajibkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Selain itu, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, pelapor yang juga menjadi saksi korban mesti diperiksa lebih dulu agar menyampaikan fakta di persidangan.
"Maka harapan kami bagaimana saksi pelapor ini tahu yang dikatakan dalam BAP. Kami berharap agar yang mulia dapat mempertimbangkan agar pelapor diperiksa lebih dulu," ungkapnya.
Hakim Dwiarso pun berkukuh untuk melanjutkan pemeriksaan saksi pada Yuli Hardi. Namun hakim berjanji akan mencatat keberatan tim penasihat hukum.Pokervqq
"Mana saksi yang hadir dulu akan kami periksa. Apabila nanti pelapor tidak hadir, kami akan ambil sikap," tandasnya.
No comments:
Post a Comment